Home » » Prof. Dr. Yunahar Ilyas - Teroris & Fitnah

Prof. Dr. Yunahar Ilyas - Teroris & Fitnah



Jihad dibenarkan juga untuk menegakkan Dinul Islam. Menegakkan Din dalam arti apa? Untuk memerangi fitnah. Al qur'an mengatakan :

"Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya din itu semata-mata untuk Allah." (al Anfal : 39)

Apa yang dimaksud dengan fitnah? Semua tindakan apapun bentuknya yang menghalangi ummat Islam menjalankan agamanya atau semua kekuatan yang menghalangi kebebasan beragama itu adalah fitnah. Tatkala kaum muslimin yang ditugasi oleh Rasulllah hanya untuk berpatroli dan mengintai, kemudian bertemu dengan orang musyrikin, dan membunuhnya tanpa izin Rasulullah. Padahal waktu itu bulan haram, maka orang-orang Mekah memprotesnya, Muhammad telah melanggar kesucian bulan haram.

Pada waktu itulah turun ayat, "Wal fitnatu asyaddu minal Qatl". Memang benar pada waktu itu terjadi pembunuhan, tetapi fitnah lebih keji daripada pembunuhan. Fitnah apa yang dimaksud oleh ayat tadi? Yaitu tindakan penduduk atau orang kafir Mekah menghalangi ummat Islam untuk datang beribadah ke tanah suci Mekah al Mukaramah. Itu adalah fitnah, dan fitnah itu lebih keji daripada pembunuhan. Yang oleh banyak orang di Indonesia di kutip begitu saja, saya di fitnah "Wal fitnatu asyaddu minal Qatl". Jadi Fitnah yang dimaksud dalam ayat itu adalah segala tindakan dan upaya untuk menghalang-halangi tegaknya Din Islam atau menghalang-halangi tegaknya syariat Islam.
BERBAGI Mendatangkan REZEKI :
 
Copyright © 1434 H. Ceramah Agama - All Rights Reserved - Yusuf Mansur
Template Created by Creating Website | Proudly powered by Blogger